Sukses

KPK Periksa 2 Terdakwa Kasus e-KTP sebagai Saksi Miryam

KPK juga dijadwalkan memeriksa mantan staf Dukcapil di Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yosef Sumartono.

Liputan6.com, Jakarta - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto. Mereka akan diperiksa sebagai saksi Miryam S Haryani terkait pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP.

"Benar, mereka akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka MSH (Miryam S Haryani)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).

Selain keduanya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan staf Dukcapil di Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yosef Sumartono. Yosef akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Miryam.

Sebelumnya, KPK menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada saat penyidikan.

"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri.

Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.

Politikus Hanura itu merupakan tersangka keempat dalam kasus megaproyek e-KTP. Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto sudah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK sudah mengajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk menjerat Miryam dengan Pasal 174 KUHAP tentang Pemberian Keterangan Palsu. Namun, hakim berpandangan mekanisme penetapan tersangka terhadap Miryam masih harus menunggu pemeriksaan beberapa saksi lain dalam sidang kasus korupsi e-KTP.

"Jadi perlu mendengar beberapa saksi. Namun hakim juga memberikan ruang dan mempersilakan KPK melakukan tindakan hukum lain di luar mekanisme 174 KUHAP tersebut," kata Febri.