Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Masa penahanan Andi diperpanjang untuk 40 hari ke depan.
"Hari ini penyidik lakukan perpanjang penahanan untuk tersangka AA (Andi Narogong) untuk 40 hari ke depan. Berlaku dari 13 April hingga 22 Mei 2017," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/4/2017).
Baca Juga
Andi disebut sebagai pihak yang membagi-bagikan uang kepada anggota DPR dan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemberian uang tersebut berkaitan dengan pembahasan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Advertisement
Pada dakwaan kasus e-KTP, Andi disebut telah bersama-sama dengan dua terdakwa Irman dan Sugiharto, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, dan Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Ditjen Dukcapil Drajat Wisnu Setyawan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus e-KTP ini. Dua orang di antaranya telah menjadi terdakwa. Keduanya adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, kepada Andi Narogong dalam kasus e-KTP, KPK menyangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.