Sukses

KPK Hadirkan 10 Saksi dalam Sidang Lanjutan E-KTP Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan menggali keterangan 10 saksi tersebut terkait pengadaan proyek e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Rencananya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan 10 saksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto.

Mereka yang akan memberikan kesaksian pada sidang e-KTP hari ini, Kamis (13/4/2017) adalah Mochammad Sukrisno Mardiyanto, Arief Sartono, Salius Matram Saktinegara, Saiful Akbar, Muhammad Wahyu Hidayat, Benny Kamil, Pringgo Hadi Tjahyono, Dwidharma Priyasta, Gembong Satrio Wibowanto, dan Tri Sampurno.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor akan menggali keterangan 10 saksi tersebut terkait pengadaan proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

"Dalam sidang lanjutan ini kami akan memfokuskan dalam proses pengadaan e-KTP," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Irman dan Sugiharto didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun.

Dalam perkara ini, penyidik KPK juga telah menetapkan pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka.

Menyusul kemudian, penetapan anggota Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang kasus korupsi e-KTP.