Sukses

KPK Limpahkan Berkas Perkara Pejabat Bakamla Tersangka Suap

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Eko Susilo Hadi. Eko merupakan Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla.

"Hari ini KPK melakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka ESH (Eko Susilo Hadi). Proses sudah berpindah dari penyidik ke penuntut umum," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).

Febri juga mengatakan, hingga hari ini KPK telah melakukan proses persidangan terhadap tiga orang terdakwa dalam kasus dugaan suap Bakamla. Mereka adalah Fahmi Dharmawansyah, Muhammad Adami Okta, dan Hardi Stefanus.

"Pelimpahan pada penuntutan untuk satu orang dan penyidikan terhadap satu tersangka," imbuh dia.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap di Bakamla ini. Lima orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi serta tiga pejabat PT Mertial Esa (ME) yakni Fahmi Dharmawansyah, Hardi Stefanus, Muhammad Adami Okta, dan satu orang tersangka baru yaitu Kabiro Perencanaan dan Organisasi di Bakamla Nofel Hasan.

Ketiga pejabat PT ME sebagai pemberi suap pejabat Bakamla disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah pada UU 20 Tahun 2001 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Untuk Eko Susilo sebagai penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.