Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Tipikor menggelar sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP. Dalam sidang ini, dihadirkan Staf pusat Teknologi Informasi dan Penerapan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno sebagai saksi terhadap tersangka Andi Narogong.
Dalam kesaksiannya, Tri mengaku sempat diberi uang dari Vidi Gunawan, adik tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Uang sebesar Rp 2 juta itu diberikan saat keduanya berada dalam sebuah taksi.
"Saya sempat menolak, tapi dipaksa-paksa suruh terima, katanya untuk bayar taksi," ujar Tri di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Advertisement
Selain itu, Tri juga mengaku sempat menerima uang sekitar Rp 300 ribu dari terdakwa Sugiharto. Uang itu dia terima dari Sugiharto sebagai pengganti transport sehabis melakukan pertemuan.
Selain Tri, Arief Sartono yang juga staf pusat Teknologi Informasi dan Penerapan BPPT mengaku menerima uang sekitar Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu. Uang yang diterima Arief juga sebagai pengganti transportasi.
"Selama jadi tim teknis menerima sejumlah uang sebagai operasional dan nara sumber. Kalau transportasi setiap kali datang Rp 150 ribu sampai Rp 300 ribu," kata Arief.
Uang itu tak dia terima langsung dari terdakwa Sugiharto, melainkan lewat Sekretariat Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Saksi lain yang dihadirkan adalah Saiful Akbar. Pria yang merupakan dosen ITB ini juga mengaku sempat diberikan uang dari terdakwa Sugiharto.
"Betul (menerima uang). Persisnya tidak ingat. Yang saya ingat di beberapa kali rapat dipanggil administrasi untuk dapat honor. Jumlahnya lupa. Tapi sepertinya Rp 3 juta hingga Rp 4 juta," kata Saiful.
Saiful mengaku sempat menerima uang Rp 5 juta dari terdakwa Sugiharto melalui Husni Fahmi. Husni Fahmi merupakan Ketua tim teknis pengadaan e-KTP.
"Iya betul. Ada beberapa kali rapat tidak diberikan uang transport, lalu pada saat ujungnya langsung dapat segitu (Rp 5 juta)," kata Saiful.
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini juga menyeret beberapa nama besar di Kemendagri dan DPR RI.
KPK juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Andi diduga sebagai pihak yang mengatur lelang dan uang suap, sementara Miryam ditetapkan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus korupsi e-KTP.