Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, pencegahan Ketua DPR Setya Novanto oleh Imigrasi atas permintaan KPK bisa ditolak. Hal tersebut menurut dia ada aturannya.
"Dalam Pasal 96 UU Imigrasi itu boleh menolak. Jadi salah orang mengatakan KPK mencekal (cegah dan tangkal), KPK tidak boleh mencekal, tidak punya hak mencekal karena KPK tidak punya sistem untuk mencekal, yang menjaga batas imigrasi adalah petugas Imigrasi," kata Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Fahri Hamzah berujar, dalam memeriksa seseorang baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing, adalah petugas Imigrasi bukan KPK. Alasan itu juga, menurut dia, menjadi landasan untuk menolak pencegahan yang dilakukan KPK melalui Imigrasi.
Advertisement
"Petugas Imigrasi inilah yang boleh kalau ada orang yang bawa paspor di dalam list dia dicekal, maka dia diberhentikan. Atau dicegah masuk nanti dikirim dari luar negeri, misal orang ini dicegah masuk ke dalam negeri, Indonesia menolak orang ini, dan itu semua domain imigrasi. KPK tidak punya, orang pegawainya cuma seribu orang, enggak mungkin dong," ujar dia.
Fahri Hamzah memaparkan, karena pencegahan dilakukan oleh Imigrasi, maka yang digunakan UU Imigrasi. Ia pun menanyakan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly terkait pencegahan Novanto yang diminta KPK kepada Imigrasi.
"Pak Laoly sebagai menteri, harus tahu dia, bahwa kewenangan itu ada di Imigrasi, bukan di KPK," ucap Fahri.