Liputan6.com, Jakarta - Tim teknis pengadaan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Tri Sampurno mengaku sempat diberi uang US$ 20 ribu. Uang tersebut dia terima saat diberangkatkan menuju Amerika Serikat pada 2012.
Tri mengaku, keberangkatan tersebut untuk memenuhi undangan Biometric Consorsium Conference. Dia diminta ikut oleh Husni Fahmi, yang dalam dakwaan merupakan ketua konsorsium pengadaan e-KTP.
"Kemendagri meminta satu orang dari BPPT untuk bersama Husni Fahmi menghadiri undangan Biometric Consortium Conference," ujar Tri saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Advertisement
Tri mengaku, undangan tersebut awalnya diberikan kepada Menteri Dalam Negeri kala itu yaitu Gamawan Fauzi. Namun karena Gamawan sibuk, undangan tersebut diberikan kepada Dirjen Dukcapil yang kemudian menugaskan tim teknis pengadaan e-KTP.
"Saya diajak karena aktivitas saya di data center dan cukup memahami implementasi biometric di Kemendagri," kata Tri.
Belakangan diketahui oleh Tri bahwa keberangkatannya ke Florida, AS itu bukan perjalanan dinas dan dibiayai oleh Kemendagri. Namun, perjalanan tersebut dibiayai oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf yang merupakan bagian dari konsorsium pelaksana proyek e-KTP.
Tri mengaku, uang US$ 20 ribu tersebut dia terima di Bandara Soekarno Hatta. Uang yang diterima melalui staf Johanes itu dia berikan kepada Husni Fahmi. Dari uang tersebut, Tri hanya meminta US$ 1.500.
"Uang tersebut terlalu besar jumlahnya. Bulan Juni sebelumnya saya berangkat ke Inggris, saya dapat USD 150 per hari. Jadi saya pikir, seminggu di AS saya minta US$ 1.500," kata Tri.
Tri juga mengaku sempat curiga dengan proyek pengadaan e-KTP ini. Sebab, sebelum pembahasan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini, Tri kerap diajak bertemu dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama dengan tim dari Perum PNRI di ruko milik Andi Narogong.
Namun dia mengaku tak tahu perihal pembahasan anggaran dalam proyek e-KTP. Sebab, hal tersebut tak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai tim teknis.
Mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Dalam perkara korupsi e-KTP ini juga menyeret nama-nama besar dari Kemendagri dan DPR RI.