Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi tim teknis pengadaan e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Arief Sartono, Gembong Satrio Wibowo, dan Tri Sampurno dalam sidang lanjutan korupsi e-KTP.
Kepada para saksi, jaksa KPK mencecar perihal pertemuan yang mereka hadiri dengan terdakwa Irman di bulan Juli. Di mana saat itu terdakwa Irman sempat menyebut 'soal fee bisa belakangan'. Fee yang dimaksud berkaitan dengan proyek e-KTP setelah panitia mengumumkan pemenang lelang.
Ketiga saksi kasus korupsi e-KTP tersebut mengaku lupa dengan pembicaraan Irman dalam pertemuan yang intinya mengarahkan pemenangan untuk konsorsium tertentu tersebut.
Advertisement
"Saya tidak ingat soal fee," ujar para saksi senada di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/4/2017).
Lantaran para saksi mengaku tidak ingat, jaksa KPK pun memutar rekaman pertemuan tersebut. Dalam rekaman, Irman menyampaikan pernyataan 'soal fee belakangan' kepada panitia lelang, konsorsium dan tim teknis e-KTP.
Namun para saksi tetap mengaku tak tahu pembicaraan fee yang dimaksud oleh Irman. Jaksa KPK pun lantas bertanya kepada Irman perihal perkataannya tersebut.
Kepada jaksa KPK, Irman mengaku fee tersebut tidak ditujukan kepada tim teknis dari BPPT, melainkan kepada pemenang lelang, yakni tim Perum Percetakan Negara RI (PNRI).
Dalam perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto sudah didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama. Perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini juga menyeret beberapa nama besar di Kemendagri dan DPR.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Andi Narogong dan Miryam S Haryani. Andi diduga sebagai pihak yang mengatur lelang dan uang suap, sementara Miryam ditetapkan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus yang sama.