Liputan6.com, Jakarta - Kashira Uozomi (25 tahun) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wartawan stasiun televisi swasta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, pihaknya menerapkan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan 406 KUHP tentang pengrusakan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut maksimal 5 tahun penjara.
"Oleh sebab itu, sekarang yang bersangkutan kita proses dengan menerapkan Pasal 351 dan Pasal 406. Sesuai dengan yang dilaporkan di laporan polisi," kata Budi di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2017).
Advertisement
Namun demikian, Budi menambahkan, tersangka juga bisa dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Hanya saja, hal itu perlu dibuktikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui penganiayaan tersebut.
"Kalau memang ada keterlibatan dari teman-teman tersangka yang pada waktu itu ada bersama tersangka, ya mungkin juga kita terapkan bisa kena 170 KUHP. Dan juga kalo memang itu, nanti kita akan terapkan juga Undang-undang Pers," terang Budi.
Sebelumnya, seorang wartawan stasiun televisi swasta bernama Harits dipukul orang tak dikenal saat meliput banjir di Jalan Kemang Raya sekitar pukul 00.30 WIB, Rabu dinihari lalu. Saat itu, dia tengah mengambil gambar situasi banjir di kawasan tersebut.
Saat sedang mengambil gambar mobil Mini Cooper bernomor polisi B 909 JCW yang tengah mogok, tiba-tiba seorang pria yang berada dekat kendaraan tersebut menghampiri Harits dan memukul wajah serta meludahinya.
Pria itu mengaku tak senang kamera Harits menyorotnya. Harits mencoba berdamai dan akan menghapus gambarnya. Namun pria tersebut langsung merampas kamera Harits. Belakangan diketahui pria itu adalah Kashira Uozomi dan langsung ditangkap polisi.