Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan 19 April 2017 sebagai hari libur di Jakarta. Hal ini untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Seperti dimuat di laman Kemensetneg, www.setneg.go.id, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Putaran Kedua Sebagai Hari Libur di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca Juga
Jokowi Turun Gunung di Jakarta dan Jateng, PDIP: Tanda Elektabilitas RK dan Luthfi Merosot
Top 3 Berita Hari Ini: Demi Dukung Maarten Paes di Laga Timnas Indonesia vs Arab Saudi, Model Top Luna Bijl Datang ke Jakarta
4 Fakta Pertemuan Jokowi dan Ridwan Kamil di Jakarta, Ajak Blusukan hingga Undang Kampanye Akbar
Dalam Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 14 April 2017 itu, disebutkan bahwa keputusan tersebut dibuat untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat Jakarta dalam menyalurkan hak pilihnya.
Advertisement
Apalagi undang-undang menyatakan bahwa pilkada haruslah digelar pada hari libur.
Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang menyatakan pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
Pada 19 April 2017 akan digelar Pilkada DKI 2017 putaran kedua untuk Provinsi DKI Jakarta yang diikuti pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.