Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus korupsi e-KTP kembali dilanjutkan hari ini. Pada sidang yang menghadirkan enam saksi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dan menggali informasi aspek pengadaan KTP elektronik.
"Sidang e-KTP direncanakan akan menghadirkan enam orang saksi. KPK akan terus mendalami aspek pengadaan, termasuk terkait dengan penyimpangan yang terjadi di tahap ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu 16 April 2017.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi e-KTP, yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Advertisement
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Andi disangkakan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni mantan anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani. Dia disangka melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Â