Sukses

Korupsi Penjualan Kapal, KPK Jadwalkan Periksa Direktur PT PAL

KPK memeriksa Direktur PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan Direktur Umum PT Pirusa Agus Nugroho.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik KPK terus mendalami informasi terkait kasus dugaan korupsi penjualan kapal perang SSV dari PT PAL ke Filipina. Kali ini, KPK memeriksa Direktur PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin dan Direktur Umum PT Pirusa Agus Nugroho.

"Penyidik hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahyana)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

Muhammad Firmansyah Arifin dan Agus Nugroho juga merupakan tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur usai operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC).

Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Saat OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada tahap pertama, Desember 2016, uang senilai USD 163 ribu sudah diberikan.

Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.

Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU No 31/199 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.