Sukses

Rajamohanan, Penyuap Pejabat Pajak Divonis 3 Tahun Penjara

Rajamohanan terbukti menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno Rp 1,9 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair divonis 3 tahun penjara karena terbukti suap pejabat pajak. Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Hakim Ketua John Halasan Butarbutar di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

Rajamohanan terbukti menyuap Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Handang membantu menyelesaikan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kasus suap pejabat pajak, jaksa KPK menuntut Rajamohanan pidana penjara empat tahun denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Penasihat hukum dan Rajamohan menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut. Jaksa penuntut umum KPK pun menyatakan berpikir untuk banding.

Hal yang meringankan vonis tersebut karena hakim menilai Rajamohan menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan.

Hal yang memberatkan, yakni Rajamohanan dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Rajamohanan juga disebut mencederai tatanan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya di bidang perpajakan.

Terkait suap pejabat pajak, Rajamohan dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.