Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Elza Syarief memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Miryam Haryani, anggota Komisi II DPR RI yang memberikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP.
Elza menuturkan, penyidik akan memeriksanya terkait kasus dugaan tekanan yang dialami oleh Miryam, sehingga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di sidang ketiga kasus mega korupsi itu.
Baca Juga
Dia mengatakan, Miryam pernah menyebutkan nama orang yang menekannya. Namun, Elza enggan mengungkap identitas orang tersebut.
Advertisement
"Ada sih tapi itu masuk ke projustitia. Teman-temannya yang namanya ada di surat dakwaan (e-KTP)," ujar Elza sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).
Elza Syarief dalam pemeriksaannya kali ini turut didampingi oleh pengacara Farhat Abbas. Farhat menuturkan, pemeriksaan Elza hari ini akan mendalami soal nama-nama yang diduga menekan Miryam untuk mencabut BAP dalam kasus e-KTP.
"Pokoknya dalam pemeriksaan lalu, Ibu Elza dikejar yang dikejar itu. Termasuk petinggi juga, inisial SN dan RA, orang yang dianggap mengatur (proyek e-KTP), merupakan petinggi partai juga bekerja sebagai asisten," pungkas Farhat.
Saat ditanya, siapa sosok tersebut, Farhat enggan menyebutkan detailnya. Dia hanya mengatakan Elza Syarief diduga dikejar oleh orang yang berinisial SN dan RA melalui seorang pengacara.
"Kami tidak berani sebutkan nama. Tapi Ibu (Elza) dikejar bahwa ke peristiwa itu dilakukan oleh suruhan orang yang berinisial SN dan RA, itu untuk pengacara AT. Karena mereka adalah jaringan, ibu didesak untuk itu," terang Farhat.
Sebelumnya, nama pengacara muda AT pernah disebut dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. AT diduga menemui Miryam Haryani di kantor Elza Syarief sebelum dia bersaksi di sidang kasus e-KTP.
Akhirnya, Miryam dalam persidangan mencabut semua BAP-nya karena mengaku ditekan oleh penyidik.
Kini, KPK telah menetapkan Miryam menjadi tersangka atas dugaan memberikan keterangan palsu pada saat persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Miryam saat itu tak mau mengakui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya pada saat penyidikan.
"Tersangka MSH diduga dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan terdakwa Irman dan Sugigarto," kata Febri. Atas perbuatannya, Miryam disangka melanggar Pasal 22 junto Pasal 35 UU Tipikor.