Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat mengeluarkan maklumat berisi larangan ke Jakarta terkait Pilkada DKI 2017. Maklumat ini menyusul instruksi Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jelang puncak pesta demokrasi di Ibu Kota.
Ada tujuh poin dalam maklumat bertajuk "Larangan Melakukan Perbuatan yang dapat Mengganggu Ketertiban Umum Jelang Pemilukada DKI Jakarta" itu.
Poin pertama, Kapolda mengingatkan tentang tata cara penyampaian pendapat di muka umum. Masyarakat harus memberitahukan tiga hari sebelumnya secara tertulis kepada polisi. Jika kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusuhan dan gangguan kamtibnas, maka harus mendapat izin kepolisian setempat. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Advertisement
Kedua, Kapolda mengingatkan agar masyarakat Jawa Barat tidak terprovokasi datang ke Jakarta untuk menyampaikan pendapat di muka umum terkait Pilkada DKI 2017.
Ketiga, "Tidak mengirimkan massa dengan jumlah besar untuk mengikuti aksi unjuk di DKI Jakarta, karena akan menimbulkan konflik dan gangguan keamanan serta ketertiban umum," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus, kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (17/4/2017).
Menurut dia, masyarakat tidak mengindahkan larangan-larangan tersebut dapat dihukum.
"Bagi masyarakat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan tetap datang ke Jakarta, maka dapat dikenai sanksi Pasal 169 ayat (2) KUHP, yaitu dipidana 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500," Yusri menjelaskan.
Poin empat juga menyebut hukuman bagi provokator. "Menghasut atau memprovokasi dengan lisan atau tulisan supaya melakukan sesuatu perbuatan yang melanggar hukum dapat dikenakan Pasal 160 KUHP dengan sanksi hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500."
Sementara, bagi masyarakat Jabar yang menyebarkan informasi elektronik bermuatan menghina atau mencemarkan nama baik dan menimbulkan kebencian melalui media elektronik atau media sosial dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keenam, Kapolda mengingatkan kepada pemberi fasilitas pengunjuk rasa ke Ibu Kota jelang pemungutan suara Pilkada DKI 2017. Jika terbukti, pemberi fasilitas ini bisa mendapat sanksi sesuai dengan Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
"Dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan (tol, arteri dan khusus) sebagaimana dimaksud pada UU Nomor 38 tahun 2004 Pasal 12 ayat (1) di pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar."