Sukses

Kasus E-KTP, Ketua Tim Akui Pertemuan Menangkan Konsorsium PNRI

Di kediaman kakak Andi Narogong, Dedi Priyono, Husni Fahmi menjelaskan kembali tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK) kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Tim Teknis Pengadaan e-KTP Husni Fahmi mengakui adanya pertemuan antara tim teknis pengadaan e-KTP dengan beberapa pihak konsorsium di Kemang Pratama, Bekasi Timur.

Pertemuan yang dilakukan sebelum proses lelang itu dihadiri Ketua Tim Lelang Drajat Wisnu Setyawan, Perwakilan dari konsorsium Perum PNRI, konsorsium Astragraphia dan konsorsium Murakabi.

"Saya diperintah Pak Sugiharto untuk mendampingi Pak Drajat ke Bekasi, dan saya membawa tim teknis, Pak Tri Sampurno," ujar Husni Fahmi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Senin (17/4/2017).

Ia mengatakan, dirinya berangkat berdua dengan Tri Sampurno ke Kemang Pratama, Bekasi Timur. Husni yang juga sebagai Ketua tim teknis pengadaan e-KTP mengaku sudah ditunggu Drajat Wisnu Setyawan.

"Pas sampai sudah ada Pak Drajat, saya langsung ditemui dengan tuan rumah, Pak Dedi Priyono. Beliau (Drajat dan Dedi) akan memeriksa kesiapan dokumen lelang," kata Husni.

Di kediaman Dedi yang merupakan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ini, Husni Fahmi mengaku menjelaskan kembali tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK). Penjelasan tersebut dilakukan di hadapan Drajat, Dedi dan perwakilan dari tiga konsorsium.

Mendengar penjelasan Husni Fahmi terkait kasus e-KTP, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basyir langsung mencecar Husni Fahmi. Jaksa Basyir curiga pertemuan tersebut bagian dari proses pemenangan lelang untuk tim Perum PNRI.

"Kan mereka berdua (konsorsium Perum PNRI dan Murakabi) bersaing, kok akur di suatu tempat, dan dapat penjelasan saudara. Apakah untuk memenangkan konsorsium ini?" tanya Jaksa Basyir.

"Bisa saja begitu," kata Husni Fahmi.

Namun ia mengaku tak mengetahui secara detail perihal tujuan dari pertemuan tersebut. Husni mengaku dirinya hanya diperintahkan terdakwa Sugiharto untuk menemani Drajat Wisnu Setyawan.

Dalam perkara ini, jaksa KPK telah mendakwa mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto karena melakukan korupsi pengadaan e-KTP sscara bersama-sama. Perkara yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini juga melibatkan nama-nama besar di DPR dan Kemendagri.

KPK juga sudah menetapkan satu tersangka lainnya dalam kasus e-KTP yakni Andi Narogong. Andi diduga sebagai pihak yang mengatur lelang dan uang suap.

Terkait kasus ini, KPK juga menetapkan politikus Hanura, Miryam S Haryani, sebagai tersangka. Miryam ditetapkan tersangka karena memberikan keterangan palsu pada persidangan kasus e-KTP.