Liputan6.com, Bogor - Pembongkaran vila di Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, kembali ditunda karena beberapa hal.
Semula eksekusi bangunan yang berada di kawasan konservasi itu dijadwalkan pada 4 April lalu. Namun, gagal karena berbarengan dengan pelaksanaan HUT Satpol PP Kabupaten Bogor.
Baca Juga
Kemudian disepakati antara Satpol PP Kabupaten Bogor dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Perhutani, pembongkaran vila dilaksanakan pada 17-18 April 2017, namun hari ini urung dilakukan.
Advertisement
Kepala Urusan Hukum dan Agraria Perum Perhutani KPH Bogor Yayat Sudrajat membenarkan, pelaksanaan eksekusi bangunan vila liar diundur hingga 27-28 April mendatang.
"Yang memutuskan dari Kementerian LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan), sebab LHK yang punya peran," kata Yayat saat dihubungi Liputan6.com, Senin (17/4/2017).
Menurut Yayat, Perhutani KPH Bogor dan Satpol PP kapan pun siap membongkar vila-vila tak berizin yang berdiri di kawasan hutan lindung.
"Kami hanya pelaksana di lapangan, kapan pun kami siap," dia menegaskan.
Yayat menyebutkan ada 24 bangunan vila yang berdiri di kawasan milik Perhutani dan harus segera dibongkar. Pihak Perhutani juga sudah melayangkan surat kepada para pemilik vila, untuk mengosongkan barang dan membongkar sendiri bangunan tersebut.
"Dari 24 vila, 15 di antaranya sudah dibongkar sendiri," kata dia.
Sisanya, menurut Yayat, masih tetap membandel, bahkan ada satu vila di Kampung Awan, Kecamatan Megamendung, yang dijaga anggota ormas di Bogor.
"Vila ini sudah diputus oleh pengadilan, dan harus segera dibongkar. Kami tetap akan membongkar meskipun dijaga ormas," kata dia.
Yayat tak membantah vila tak berizin itu sebagian besar milik pengusaha dan pejabat aktif maupun pensiun. "Kami tidak takut. Hajar saja," dia menandaskan.