Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan, pembatalan atau pencabutan pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK tak bisa ditolak. Hal tersebut ia katakan saat ditanya perihal nota keberatan DPR terkait pencegahan Novanto tersebut.
"Ya memang begitu (Imigrasi tak berhak menolak), aturannya memang begitu. Perintah UU, namanya aturan hukum," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 17 April 2017.
Meski tak bisa menolak permintaan KPK, Yasonna menjelaskan, masih ada celah untuk mencabut pencegahan ke luar negeri terhadap Setya Novanto.
Advertisement
"Mekanismenya dikirim surat, lalu kita lakukan. Kan kalau mau dicabut boleh ya, dicabut boleh, di instansi yang berwenang," jelas dia.
Namun ia mengingatkan, ada ketentuan hukum yang tak bisa dikesampingkan. Meski imigrasi menjadi lembaga yang berhak mencegah dan mengizinkan orang bepergian ke luar negeri, tetapi ada UU yang dimiliki KPK untuk memerintahkan Imigrasi mencegah seseorang atas nama hukum.
"Kan namanya ketentuan hukum. Dua-duanya kan begitu jalannya. Mekanismenya begitu ya kita laksanakan. Soal proses hukumnya (pencegahan terhadap Setya Novanto) biarlah instansi yang berwenang yang melakukan," ucap Yasonna.