Liputan6.com, Jakarta - Komisi I DPR meminta agar kebijakan bebas visa kunjungan dikaji ulang. Sebab, kebijakan itu dianggap tidak banyak menguntungkan. Justru kebijakan bebas visa menambah persoalan baru di Indonesia.
"Dari 169 negara yang diberi bebas visa kunjungan, memang sangat pantas dikaji ulang," kata Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais saat rapat dengar pendapat dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Pariwisata dan Ditjen Imigrasi, di ruang rapat Komisi I, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 17 April 2017.
Baca Juga
Ketua Panitia Kerja (Panja) Bebas Visa ini menambahkan, kebijakan bebas visa kunjungan harus dilakukan terutama kepada negara yang selama ini banyak memberikan sumbangsih kepada Indonesia.
Advertisement
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu berujar, hal ini juga untuk menekan persoalan hukum sebagai akibat pemberian bebas visa kunjungan. "Selain mengejar ekonomi jangan sampai kita juga jadi rugi ekonomi dan rugi hukum," ujar dia.
Menurut dia, harus ada kebijakan baru untuk menyikapi apakah tetap seperti biasa atau Visa on Arrival itu dikurangi karena sumbangannya tidak jelas. "Ada visa bebas atau tidak itu harus disikapi dengan kebijakan baru," kata Hanafi.
Sementara, anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Evita Nursanty juga mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan bebas visa kunjungan tersebut.
"Karenanya perlu segera dicabut untuk negara-negara yang tidak potensial," ucap Evita.
Anggota Komisi I DPR Alimin Abdullah menambahkan, belum semua negara yang diberikan bebas visa kunjungan memberikan keuntungan bagi Indonesia. Bahkan, bukan tak mungkin ada warga negara lain memanfaatkan visa kunjungan untuk mencari keuntungan sendiri.
"Ini seperti tidak menghasilkan apa-apa. Setelah ada kebijakan ini hasilnya zero. Ini sangat parah, perlu ada peninjauan kepada kebijakan ini," katanya di kesempatan itu.
*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017