Liputan6.com, Jakarta Pencoblosan Pilkada DKI 2017 putaran dua digelar Rabu 19 April 2017. Untuk bisa memilih pada Pilkada DKI putaran kedua, caranya tidak jauh berbeda seperti saat pilkada putaran pertama. Warga yang sudah punya hak pilih harus masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menerima formulir C-6 KWK II.
Baca Juga
Advertisement
Pada Pilkada DKI 2017 putaran pertama, banyak warga DKI Jakarta yang kehilangan hak pilihnya. Pada putaran kedua kali ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan warga yang tidak terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT), tak kehilangan suara, karena masuk ke dalam pemilih tambahan (DPTb).
Bagaimana prosedur mengurus surat suara bagi warga yang tidak terdaftar? Simak dalam Infografis di bawah ini:Â