Sukses

KPK Jemput Paksa jika Miryam S Haryani Tak Hadir Hari Ini

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani terkait pemberian keterangan palsu di sidang kasus e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani. Politikus Partai Hanura ini sedianya diperiksa sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang e-KTP," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2017).

Ini merupakan pemanggilan kedua bagi mantan anggota Komisi II DPR sejak ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Miryam tidak datang pada pemanggilan Kamis, 13 April 2017.

Pemanggilan kali ini merupakan permintaan penjadwalan ulang dari Miryam. Febri berharap Miryam S Haryani bisa memenuhi panggilan penyidik agar tak perlu menjemput paksa anggota Komisi V DPR itu.

"Kami harap dia hadir agar bisa mendalami lebih lanjut, efisien proses penyidikan kasusnya. Kalau tidak hadir, kami pertimbangkan memanggil dengan perintah membawa," kata Febri.

Pada Senin, 17 April 2017, penyidik memeriksa pengacara Elza Syarief untuk tersangka Miryam. Pemeriksaan terhadap Elza Syarief guna mendalami sebab Miryam mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada sidang kasus e-KTP.

Miryam diduga mendapat intimidasi, sehingga mencabut BAP dan memberikan keterangan palsu di sidang kasus e-KTP. Hingga pukul 11.30 WIB, Miryam masih belum hadir di Gedung KPK.

Pada kasus ini, Miryam S Haryani dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.