Sukses

KPK Kembali Gali Keterlibatan PT Pirusa dalam Suap Dirut PT PAL

KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal perang dari PT PAL Indonesia ke instansi pertahanan Filipina.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal perang dari PT PAL Indonesia ke instansi pertahanan Filipina. Penyidik pun kembali memeriksa para pejabat di PT Pirusa Sejati.

Mereka adalah Komisaris PT Pirusa Sejati Apik Chakib Rasjidi, Tenaga Pemasaran PT Pirusa Sejati M Chaeruddin dan Pandu Baruno Putro, dan staf Bagian Treasury PT Pirusa Sejati Firdaus.

"Mereka akan digali keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Arief Cahyana selaku GM Treasury PT PAL Indonesia," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (18/4/2017).

PT Pirusa Sejati diduga terlibat dalam kasus suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke pemerintah Filipina. PT Pirusa diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada pejabat di PT PAL. Ashanti Sales Inc yang berbasis di Filipina merupakan perantara penjualan dua kapal tersebut.

Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur usai operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC).

Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Saat OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian USD 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada tahap pertama, Desember 2016, uang senilai USD 163 ribu sudah diberikan.

Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).

Ketiganya langsung dijadikan tersangka oleh KPK termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia, Saiful Anwar (SAR). Namun SAR belum ditangkap lantaran masih berada di luar negeri.

Sebagai penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, Saiful Anwar sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No 31/199 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.