Sukses

Kasus Suap Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Periksa Bupati Klaten

Juru bicara KPK berharap, berkas kasus Sri Hartini segera rampung di penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Klaten, Jawa Tengah Sri Hartini. Sri akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap jual beli jabatan di Klaten.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka suap promosi jabatan di Pemkab Klaten," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (18/4/2017).

Selain Sri, penyidik juga akan memeriksa Rudatin Pamungkas selaku Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten dan Joko Hartanto, mantan Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten.

Sebelumnya, Juru bicara KPK berharap agar berkas kasus Sri Hartini segera rampung di penyidikan.

"Kami berharap proses penyidikan terhadap SHT (Sri Hartini) bisa dituntaskan sampai dengan akhir April 2017 untuk masuk pada tahap yang lebih lanjut," kata Febri.

KPK menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.

Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan sebagai tersangka. Bupati yang diusung PDIP itu diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.

Pada perkembangan penyidikan, KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo, yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai 'pengepul' uang jual beli jabatan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di Pemkab Klaten.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.