Liputan6.com, Jakarta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan alat kriminalisasi dalam konteks Pilkada DKI Jakarta.
LBH Jakarta Menilai Kasus Ahok Adalah Bentuk Kriminalisasi
LBH Jakarta menilai pasal penodaan agama yang dijeratkan pada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama adalah alat kriminalisasi