Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menyatakan, bagi warga yang namanya sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) tapi tidak memiliki formulir C6, masih dapat menggunakan hak suaranya pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
Warga Bisa Coblos Pilkada DKI dengan Cara Ini Walau Tak Punya C6
Pemilih Jakarta diharapkan segera melengkapi dokumen kependudukan. Sehingga dapat menggunakan suaranya.