Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus e-KTP kembali digelar hari ini, Kamis (19/4/2017) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Pada sidang kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sebanyak 12 saksi.
Saksi-saksi yang dijadwalkan hadir kebanyakan berasal dari konsorsium yang menjalankan proyek pengadaan e-KTP. Baik itu dari pihak swasta maupun dari pemerintah. Â
Saksi-saksi sidang e-KTP adalah Noerman Taufik (anggota konsorsium PT Telkom), Drajat Wisnu Setyawan (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ditjen Dukcapil Kemendagri, Mayus Bangun (Manager di PT Astra Graphia, tim Fatmawati), dan Irvanto Hendra Pambudi Cahyo (Direktur PT Murakabi Sejahtera, tim Fatmawati).
Advertisement
Saksi lainnya adalah E.P Yulianto (Plant Manager PT Shandipala Arthaputra), Mudji Rachmat Kurniawan (PT Softob Technology Indonesia, salah satu anggota tim Fatmawati), Yuniarto (Direktur Produksi Perum PNRI), dan Adres Ginting (Ketua Manajemen Bersama Perum PNRI).
Kemudian yang akan bersaksi di sidang kasus e-KTP ada Evi Andi Noor Halim, Johanes Richard Tanjaya (Direktur PT Java Trade Utama, anggota tim Fatmawati), Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby anggota tim konsorsium PT Java Trade Utama, salah satu anggota Tim Fatmawati, dan Johanes Marliem, penyedia barang dari PT biomorf, tim Fatmawati.
Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK mencecar Ketua Tim Teknis pengadaan proyek e-KTP Husni Fahmi terkait perannya di proyek tersebut. Sebab dalam pemeriksaan KPK, Husni Fahmi dipanggil sebanyak 32 kali.
Fahmi mengaku, pemeriksaan tersebut lebih sering sebagai saksi untuk Sugiharto. Sedangkan untuk Irman baru dijalaninya sejak Oktober 2016.
Kerap diperiksa sebagai saksi oleh penyidik, jaksa KPK pun mencecar terkait keterlibatan Husni Fahmi dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Namun Husni Fahmi tak menjelaskan lebih detail.
"Ya saya hanya menjalani pemeriksaan saja," kata Husni Fahmi saat bersaksi di sidang kasus e-KTP, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/4/2017).