Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini. Dia akan diperiksa terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
"SHT (Sri Hartini) akan diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Terkait kasus ini, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf keuangan CV Smart Edukatama bernama Erna.
Advertisement
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SHT," imbuh Febri.
KPK ingin menggali dugaan penerimaan lain dalam penyidikan tindak pidana korupsi ini. Sebab, Bupati Klaten nonaktif ini diduga menerima uang selain suap promosi dan mutasi jabatan.
"Selama proses pemeriksaan, penyidik juga menemukan dan mendalami informasi inidkasi penerimaan lain, yaitu terkait dengan dana aspirasi ataupun terkait dengan proyek-proyek SKPD atau dinas di Pemerintah Kabupaten Klaten," ujar Febri di Jakarta, Senin 17 April 2017.
KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan terkait rotasi sejumlah jabatan di Pemkab Klaten.
Selain Sri, KPK menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan,‎ ‎sebagai tersangka. Sri, bupati yang diusung PDIP, diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang "memesan" jabatan tertentu.
Dalam perkembangan penyidikan, penyidik KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai pengepul uang jual beli jabatan.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi jual-beli jabatan di Pemkab Klaten.