Sukses

Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Ini Respons Mendagri

Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal alternatif 156 tentang penodaan agama.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Lalu, bagaimana sikap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait tuntutan tersebut?

"Saya ikuti persidangan dan tuntutan. Akan kami rumuskan dulu jawaban Kemendagri dikaitkan dengan Undang-undang Pemda," kata Tjahjo saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (20/4/2017).

Koordinator JPU, Ali Mukartono, dalam bacaan tuntutan menyebutkan, Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana pasal 156 tentang penodaan agama.

Sebelumnya, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ali di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada tanggal Selasa, 27 September 2016.

"Kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu, enggak pilih saya karena dibohongi (orang) pakai Surat Al Maidah 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak Ibu. Kalau Bapak Ibu merasa nggak bisa pilih karena takut masuk neraka, dibodohin, begitu, oh enggak apa-apa, karena ini panggilan pribadi Bapak Ibu," kata Ali meniru perkataan Ahok di Kepulauan Seribu.