Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa penuntut umum (JPU) mengaku tidak ada tekanan politik dalam tuntutannya.
"Ga Ada," ujar Jaksa Ali Mukartono usai sidang di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ali juga membantah tuntutan tersebut terkait dengan kekalahan terdakwa Ahok dalam Pilkada DKI 2017 putaran kedua.
Baca Juga
"Enggak ada urusan. Saya urusannya perkara jalan," Jaksa Ali menandaskan.
Advertisement
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menjalani sidang tuntutan kasus dugaan penodaan agama. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menjatuhi hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.
Bila hakim mengabulkan tuntutan Jaksa, maka berdasarkan Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Ahok harus menjalani pidana 1 tahun penjara jika selama 2 tahun masa percobaan melakukan suatu tindak pidana.
Â