Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 1 tahun penjara dengan 2 tahun masa percobaan. Bagi pengacara Ahok, tuntutan tersebut bentuk keragu-raguan jaksa.
Salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudarta menjelaskan, dalam bagian yang meringankan dalam tuntutan jaksa disebutkan karena peran Buni Yani. Baginya, hal tersebut memperlihatkan jaksa kebingungan.
"Di satu pihak membebankan Buni Yani, tapi menuntut Ahok. Harusnya Buni Yani yang bertanggung jawab yang mengubah redaksi, dan sudah jadi tersangka. Kenapa Ahok dituntut. Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Ini bentuk keragu-raguan jaksa. Kalau persoalan serame ini tuntutannya percobaan, sudah pasti jaksa ragu-ragu," beber dia usai sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut. Yaitu tindakan Ahok disebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan kesalahpahaman.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menjalani persidangan dengan baik, bersikap baik, membangun Jakarta," ujar Ali Mukartono.
Ali Mukartono menyebutkan, Ahok terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.
Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.