Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Terkait putusan ini Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku masih merumuskan jawabannya dengan Undang-undang Pemda.
Ahok Dituntut Hukuman Percobaan 2 Tahun, Begini Reaksi Mendagri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.