Sukses

Dalami Suap Jual Beli Jabatan di Klaten, KPK Fokus 3 Hal Ini

Febri mengatakan, KPK juga ingin melihat pihak lain yang terlibat dalam kasus suap , terutama pihak yang menyuap dan pihak yang terlibat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Klaten Sri Hartini, tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Klaten. Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami tiga hal untuk mengembangkan kasus tersebut.

"Kami dalami ada tiga hal, kembangkan terkait suap jabatan, aspirasi, indikasi penerimaan proyek di dinas pendidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).

Febri mengatakan penyidik juga ingin melihat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, terutama pihak yang menyuap pihak lain yang terlibat.

"Penyidik lihat apa ada (keterlibatan) pihak lain, baik pihak yang memberi suap atau pihak terlibat. Sehingga kami berharap agar di akhir bulan kami harap bisa tahap dua, jadi persidangan bisa disimak," kata dia.

KPK resmi menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini sebagai tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan dalam rotasi jabatan di Pemkab Klaten.

Selain Sri Hartini, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten Suramlan,‎‎sebagai tersangka. Bupati yang diusung PDIP itu diduga menerima suap sekitar Rp 2 miliar, US$ 5.700, dan 2.035 dolar Singapura dari para pihak yang 'memesan' jabatan tertentu.

Dalam perkembangan penyidikan kasus ini, KPK menyita Rp 3 miliar di kamar anak Sri Hartini, Andy Purnomo yang juga anggota DPRD Klaten. Andy diduga sebagai pengepul uang jual beli jabatan.

Pada pemeriksaan sebelumnya, Senin 20 Maret 2017 di KPK, Andy mengakui adanya tradisi suap jual-beli jabatan di Pemkab Klaten.