Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat tersangka kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka adalah mantan hakim MK Patrialias Akbar, pengusaha Basuki Hariman, NG Fenny, dan Kamaluddin.
"Keempatnya akan diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Patrialis Akbar diduga menerima suap terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Selain itu, KPK ikut mengamankan Kamaludin (KM) yang diduga sebagai perantara suap.
Advertisement
Patrialis disangka menerima suap dari Basuki Hariman dan NG Fenny (NGF). Basuki merupakan bos pemilik 20 perusahaan impor daging, sedangkan NGF adalah sekretarisnya.
Basuki menjanjikan Patrialis Akbar uang sebesar US$ 20 ribu dan 5GD 200 ribu. Uang tersebut diduga penerimaan ketiga.
Sebagai penerima suap, KPK menjerat Patrialis dan Kamaludin dengan Pasal 12 Huruf C atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2000 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.