Sukses

Pemerintah Permudah Izin Penggunaan Pemain Asing

Rapat antara Kemnaker, Kemenkum dan HAM, Kemenpira, BOPI, PSSI membahas pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan.

Liputan6.com, Jakarta Liga 1 sudah bergulir sepekan. Namun hingga saat ini banyak pemain sepakbola asing yang belum memiliki persyaratan administratif, baik IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) maupun KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara). Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) melansir ada 25 pemain asing dari 11 klub sepakbola yang belum memiliki izin.

Terkait hal itu, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Hukum dan HAM melakukan rapat terbatas pembinaan penggunaan tenaga kerja asing sektor keolahragaan, khususnya pemain sepakbola.

Rapat di dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kemnaker Hery Sudharmanto, dihadiri Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan, Sekretaris Direkturat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM, Friment S Aruan, Deputi Olahraga Prestasi Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti, Ridjaldi dari BOPI, Izran H.P, dari PT Liga Indonesia Baru serta Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.

“Hasil dari pertemuan ini adalah, pemerintah akan mempermudah perizinan bagi pemain sepakbola asing,” kata Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker, Maruli A Hasoloan usai pertemuan tersebut di kantor Kemnaker, Kamis, 20 April 2017.

“Semangatnya adalah, sepak bola nasional harus maju," tambah Maruli.

Friment mengatakan, izin penggunaan pemain asing bukan hanya terkait KITAS yang dikeluarkan Dirjen Imigrasi, namun juga IMTA yang dikeluarkan oleh Kemnaker.

“KITAS akan turun jika sudah ada IMTA,” tegasnya. Ia juga meminta kepada klub untuk mematuhi regulasi yang ada terkait penggunaan pemain asing. Hal ini untuk menghindari persepsi public seolah Kemnaker dan Imigrasi menghambat penggunaan pemain asing.

Hal senada juga disampaikan oleh Maruli. Bahkan, pihaknya menjamin pengurusan izin mudah, cepat dan transparan. Kapan izin bagi pemain asing itu terbit, menurut Maruli, sepenuhnya tergantung kapan klub sebagai pengguna atau penjamin pemain asing mengajukan izin. “Kalau permohonan sudah masuk, maksimal dua hari IMTA sudah terbit," ujarnya.

Rangkaian mendapatkan izin penggunaan pemain asing adalah, klub mengajukan Rencana Penggunaan Tenaga Kersa Asing (RPTKA) ke Kemnaker. Dari pengajuan tersebut, Kemnaker akan menerbitkan IMTA. Untuk mempermudah pengurusan izin, jika sebelumnya para klub melampirkan rekomendasi dari BOPI, pertemuan itu menyepakati klub langsung mengajukan IMTA ke Kemnaker tanpa perlu rekomendasi BOPI.

Setelah mendapatkan IMTA, klub mengajukan permohonan Visa Izin Tinggal Sementara (VITAS) dan Izin Tinggal Sementara (ITAS) ke Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, yang wajib ditembuskan kepada BOPI, Kemenpora sebagai bahan pengawasan di lapangan.

Pertemuan tersebut juga memyepakati, untuk pemain asing yang akanmengikuti uji coba (sebelum kontrak denganklub), diperbolehkan datang ke Indonesia hanya menggunakan ITAS maksimal 30 hari. Namun kemudahan ini hanya untuk uji coba dan pertandingan tidak resmi (non liga) PSSI. “Namun ITAS harus dilaporkan ke BOPI dan Kemenpora, serta tak dapat diperpanjang dan tak dapat dikonversi ke izin yang lain,” kata Friment.

Meski sepakat memberikan kemudahan perizinan, namun pertemuan juga menyepakati bahwa pemain asing yang belum memiliki IMTA dan ITAS, akan dilakukan penindakan, baik oleh aparat Imigrasi maupun Kemnaker sesuai dengan aturan yang berlaku.

PSSI menyambut baik hasil pertemuan tersebut. “Kami optimis, para klub akan segera mengajukan perizinan sebagaimana ketentuan yang ada,” kata Joko Driyono.

Powered By:

Kementerian Ketenagakerjaan