Sukses

Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Tindak Perusahaan Bandel

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan membentuk tim pemeriksa terpadu.

Liputan6.com, Jakarta Untuk meningkatkan perluasan kepersertaan dankepatuhan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan membentuk tim pemeriksa terpadu yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Selama tahun 2016, tim ini sudah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada 61 perusahaan besar terkait kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan, dan hasilnya 31 perusahaan patuh memenuhi hak pekerjanya terkait jaminan pensiun,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan danKeselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker&K3), Maruli Hasoloan pada Kamis (20/4) kemarin.

Maruli menambahkan, sampai dengan bulan April tahun 2017, tim telah melakukan pemeriksaan terhadap 71 perusahaan danhasilnya sebagian besar berkomitmen segera mengikuti Jaminan Pensiun.

Kedepannya, katanya, setelah 71 perusahaan selesai diperiksa, pihaknya akan melanjutkan pelaksanaan sidak pada 102 perusahaan besar yang masih membandel termasuk BUMN.

“Tahapan pemeriksaan diawali dengan pemeriksaan bersama oleh tim, setelah itu diterbitkan Nota Pemeriksaan untuk perusahaan yang terbukti tidak patuh. Apabila perusahaan masihbelum patuh juga, maka akan diterbitkan Nota Penegasan,” tegas Maruli.

Sementara itu, Direktur Perluasan Kepersertaan dan HAL BPJS Ketenagakerjaan Ilyas Lubis memastikan perusahaan yang telah atau akan diperiksa oleh tim merupakan perusahaan yang berdasarkan omset pertahunnya telah wajib mengikuti program Jaminan Pensiun (JP), selain telah mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

“Selain kepatuhan pada program JP, kami juga akan memeriksa apakah perusahaan tersebut masuk dalam kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja yaitu perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya, dan kategori PDS Upah yaitu perusahaan yang melaporkan upah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap,” jelas Ilyas.

Powered By:

Kementerian Ketenagakerjaan

Video Terkini