Liputan6.com, Jakarta KPK meminta mantan anggota Komisi II DPR yang juga tersangka dalam pemberian keterangan palsu di persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani dapat kooperatif dengan penyidik. Sebab, telah dua kali Miryam tak kunjung memenuhi panggilan.
Febri berkata, KPK masih pertimbangkan sejumlah hal, termasuk perintah membawa atau jemput paksa jika Miryam kembali tidak memenuhi panggilan.
Selengkapnya di:
Advertisement
KPK Berharap Miryam Haryani Bersikap Kooperatif dengan Penyidik
Â