Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng menghirup udara bebas hari ini. Namun, menurut Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Jabar, Susy Susilawati, Andi sebenarnya baru bebas 3 bulan mendatang.
"Hari ini cuti menjelang bebas. Memang ada programnya, kalau tersisa 3 bulan lagi tidak bisa bebas bersyarat tapi dapatnya cuti menjelang bebas," ujar Susy kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Menurut Susy, Andi dapat menghirup udara bebas hari ini lantaran tidak terkena Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP itu diterbitkan pada masa Menkumham Amir Syamsuddin mengatur pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap napi perkara kejahatan luar biasa yaitu, korupsi, narkotika, dan terorisme.
Advertisement
Dalam beleid tersebut, napi yang dipidana perkara korupsi harus bekerjasama dengan penegak hukum membongkar perkara yang membelitnya, membayar denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan, sebagai syarat untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
"Andi kalau tidak salah tidak terkena PP 99 karena masuknya (dipenjara) sebelum PP 99 berlaku," kata dia.
"Jadi tiga bulan yang akan datang dia bebas, lalu dia bebas bersyarat," lanjut Susy.
Menurut Susy, dalam masa cuti menjelang bebas, Andi Mallarangeng wajib lapor ke Balai Pengawasan setiap minggu. "Jadi masih dalam pengawasan, dia juga belum boleh ke luar negeri," tandas Susy.
Andi Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara pada tahun 2014. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai, Andi terbukti melakukan korupsi terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang sebagaimana dakwaan alternatif kedua.