Liputan6.com, Jakarta - Operasi transportasi berbasis aplikasi online sempat membuat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang setuju, ada pula yang menolak beroperasinya transportasi jenis tersebut. Lantas, bagaimana kalangan pengusaha transportasi menyikapi masalah tersebut?
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) Adrianto Djokosoetono menjelaskan, sebenarnya Organda mendukung adanya transportasi online. Sebab, transportasi tersebut mendukung adanya efisiensi.
"Efisiensi dalam arti begini, kalau dulu orang harus telepon, sekarang hanya menggunakan telepon tidak usah bicara lagi," ucap Andrianto saat berbincang dengan Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Dia menuturkan, pelaku usaha pun mendukung revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Revisi tersebut berlaku menyeluruh, sehingga memberi kejelasan pada pelaku usaha.
Baca Juga
Sebenarnya, menurut Andrianto, Permenhub No 32 itu sejak tahun lalu sudah dikeluarkan. Dalam implementasinya, ada konsiderasi dari pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan untuk melihat kembali.
"Memang saat ini yang kami dibutuhkan adalah aturan yang diberlakukan secara full. Ada enforcement-nya, ada kejelasannya, yang kami pikir revisi PM 32 permintaan teman-teman yang bermitra online sudah diakomodasi," dia menjelaskan.
Dia menambahkan, revisi aturan itu harus dilakukan, sehingga ada kesetaraan bagi semua pelaku usaha.
"Bukan hanya dikeluarkan aturan baru karena halaman kemarin belum diimplementasikan secara full," ujar Andrianto.
Bagaimana pemaparan lengkap Andrianto mengenai penerapan revisi aturan transportasi online? Simak selengkapnya video wawancara khusus Liputan6.com dengan Ketum Organda Adrianto Djokosoetono berikut ini.
Advertisement
Â