Sukses

KPK Tahan Atase Imigrasi KBRI Malaysia soal Kasus Penerbitan Visa

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan atase imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo dalam kasus penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out dan calling visa pada 2016.

"Dilakukan penahanan tersangka DW (Dwi Widodo) untuk 20 hari ke depan. Penahanan di Rutan Guntur," tutur Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Atase Imigrasi KBRI Malaysia Dwi Widodo sebagai tersangka penerbitan paspor RI dengan metode reach out pada 2016. Dia diduga menerima uang sejumlah Rp 1 miliar.

Dwi diduga meminta melebihi tarif yang ditentukan pihak perusahaan yang mengurus paspor dan visa tenaga kerja Indonesia di Malaysia untuk membantu membuat paspor baru yang hilang atau rusak.

Dwi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.