Sukses

Kemnaker Terbitkan IMTA 10 Pemain Asing

Penerbitan 12 IMTA tersebut dilakukan hanya sehari setelah dilakukan pertemuan antara Pemerintah, BOPI, PT Liga Indonesia Baru dan PSSI.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI, hingga Sabtu 22 April 2017 dini hari telah mengeluarkan Izin Mempekerjakan Pekerja Asing (IMTA) untuk 10 pemain asing dan dua pelatih pada klub sepak bola peserta Liga 1.

“Hingga Sabtu dini hari, telah diterbitkan 12 IMTA untuk pemaindan pelatih asing klub peserta Liga 1,” kata Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kemnaker, Maruli A Hasoloan, Sabtu 22 April 2017.

Penerbitan 12 IMTA tersebut dilakukan hanya sehari setelah dilakukan pertemuan antara Kemnaker, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), PT Liga Indonesia Baru serta PSSI. Pertemuan tanggal 20 April 2017 tersebut dilakukan menyusul telah bergulirnya Liga 1 yang sudah berlangsung sejak pekan lalu, namun BOPI menyatakan terdapat 25 pemain dan pelatih asing dari 11 klub yang belum menyelesaikan perizinan.

Penerbitan IMTA yang ditandatangani Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Wisnu Pramono tersebut, untuk 10 pemainasing atas nama Michael Essien (Inggris) dan Carlthon Michael Gerge Cole (Inggris) yang bermain di Persib Bandung, Peter Azase Odemwingie Redoane (Inggris), Redouane Zerzouri (Maroko) yang bermain di Madura United, Kosuke Yamazaki (Jepang), Marcio Nascimento (Brazil), Jose Manuel Barbosa Elves (Portugal) yang bermain di Persela Lamongan, Bruno Dasilva Lopes (Brazil), Rohit Chand (Nepal) yang bermain di Persija Jakarta, serta Kunihiro Yamashita (Jepang) yang di Pusamania Borneo FC.

Sedangkan dua pelatih yang juga sudah terbit IMTA-nya adalah pelatih Persija, Allessandro Stefano Cugurra Roorigues (Brazil) dan asisten pelatih Madura Joaqum Ferreira Da Silva Filho (Brazil).

Menurut Maruli, cepatnya penerbitan IMTA yang hanya sehari, lanjutnya merupakan komitmen dari Kemnaker turut mendukung persepakbolaan nasonal.

“Asal klub mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan, pasti segera terbit,” ujarnya.

Selain persyaratan administratif, sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Menggunakan Tenaga Kerja Asing Pasal 40, pengguna tenaga kerja asing dalam hal ini klub, harus membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing sebesar 100 US$ per bulan tiap pemain ke bank yang ditunjuk, sebagai pemasukan negara.

Maruli mengingatkan, kepada klub yang menggunakan pemain atau pelatih asing, diharapkan segera mengurus perizinan. Karena sesuai dengan hasil kesepakatan, aparat berwenang akan menindak klub dan pemain asing yang belum melengkapi izin.

Merujuk Undang undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengguna tenaga kerja asing (dalamhal ini klub) yang menyalahi prosedur dapat dikenakan hukuman 2-4 tahun penjara atau denda Rp 100 juta-400 juta. 

Powered By:

Kementerian Ketenagakerjaan