Liputan6.com, Jakarta Adu Argumen ini terjadi saat saksi pasangan calon nomor urut dua menolak pencoblosan ulang dan menyampaikan keberatannya langsung kepada Komisioner Bawaslu. Setelah diberikan penjelasan dan pemahaman, warga yang tercatat dalam daftar pemilih tetap di TPS 01 Gambir ini langsung melanjutkan menggunakan hak pilihnya.Â
Pencoblosan Ulang Pilkada Diwarnai Protes
Adu Argumen ini terjadi saat saksi pasangan calon nomor urut dua menolak pencoblosan ulang.