Liputan6.com, Bogor - PT Jasa Raharja memastikan korban kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Bogor, akan mendapatkan santunan. Kecelakaan ini menewaskan 4 orang dan 7 orang luka-luka.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jabar Delya Indra menyatakan, perwakilan PT Jasa Raharja sudah mengecek laporan polisi terkait kecelakaan di Jalan Raya Puncak tepatnya di Tanjakan Selarong, Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil pengecekan di lapangan, menurut Delya, kejadian tersebut merupakan kecelakaan beruntun sehingga bisa dijamin dengan Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964, dan itu berlaku untuk seluruh korban.
PT Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta bagi korban tewas dan Rp 10 juta untuk korban luka berat. Sedangkan korban luka ringan nominalnya disesuaikan.
"Secepatnya para korban akan menerima santunan," tutur Delya, Minggu (23/4/2017).
Delya berharap, santunan korban kecelakaan beruntun ini bisa membantu meringankan beban keluarga korban.
Sementara itu, satu dari empat korban bus maut HS Transport di Tanjakan Selarong Puncak, pagi tadi telah dimakamkan. Dadang Sulaeman yang merupakan Kepala Desa, Kecamatan Cisarua turut menjadi korban.
Jenazah korban dimakamkan di pemakaman umum tak jauh dari rumahnya. Ratusan warga mengiringi pemakaman Dadang. Tewasnya Dadang dalam kejadian kecelakaan maut itu membuat warga Desa Citeko terpaksa kehilangan pemimpin.
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Puncak, Bogor tepatnya di Tanjakan Srlarong, Kecamatan Megamendung. Sebuah bus pariwisata PO HS Transport menabrak 14 kendaraan yang ada di depannya.
"Hingga Minggu siang tercatat ada 14 kendaraan yang ditangani polisi, 8 unit mobil dan 5 unit motor. Sedang korban luka ada 7 orang dan 4 tewas," kata Kanit Lakalantas Polres Bogor Iptu Asep Saepudin.
Â
Advertisement