Sukses

Menteri Yohana Prihatin Kekerasan Perempuan dan Anak

Meskipun, Menteri Yohana menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai sudah menurun sejak dua tahun terakhir.

Liputan6.com, Makassar - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana S Yembise prihatin dengan laporan langsung warga Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Makassar, terkait tingkat kekerasan yang dialami perempuan dan anak.

"Ini yang membuat kita prihatin mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak kita. Tapi, saya dan teman-teman lainnya itu sudah membuat undang-undang untuk melindungi perempuan dan anak," jelas Yohana Yambise saat bertanya jawab dengan warga Kelurahan Panambungan Makassar, Minggu.

Antara melansir, dalam kunjungannya ke pemukiman padat penduduk, khususnya di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Mariso, Menteri Yohana memaparkan beberapa program prioritasnya dengan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan.

Dia mengingatkan kepada para kaum adam untuk tidak lagi ringan tangan kepada para perempuan dan anak. Terlebih, undang-undang yang terbaru itu memuat sanksi hukum yang sangat tegas seperti suntik kebiri kimia bagi para pemerkosa.

Berdasarkan data yang dipegangnya, kasus yang mendominasi adalah kekerasan seksual pada anak.

Pelaku dari sejumlah kasus kekerasan seksual pada anak justru orang terdekat. Bahkan, lanjut dia, dari dalam rumah sendiri seperti paman, saudara, dan tetangga.

"Saya juga tidak mengerti kenapa anak-anak yang terus menjadi korban, utamanya anak-anak di bawah umur dan yang lebih parah itu pelakunya banyak orang dalam rumah dan lingkungan sendiri?" kata Menteri Yohana.

Meski begitu, Yohana menyebutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dinilai sudah menurun sejak dua tahun terakhir. Tercatat, pada 2014-2015 ada 3.500 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan ke Presiden.

"2016 lalu laporan sudah mulai menurun setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, salah satu isinya itu tentang hukum kebiri. Kami sudah banyak melakukan sosialisasi tentang UU itu," jelas Yohana.

Namun, lanjut dia, pihaknya masih saja menerima laporan yang disampaikan secara tidak resmi melalui pesan singkat tentang kekerasan seksual anak ini.

Dia berharap, dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, kasus kekerasan seksual di Indonesia bisa terus menurun.

"Isi UU itu sudah jelas barang siapa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak sampai mati, terkena penyakit menular, dan cacat bisa kena hukum pidana mati, seumur hidup, dan hukuman kebiri," tegas Menteri Yohana.