Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah pegawai Negeri Sipil
Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).