Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok membacakan pleidoi atau pembelaan di Auditorium, Kementerian Pertanian. Apa saja yang akan dibacakan?
"Jadi kita bicara intinya menggarisbawahi bahwa dakwaan yang penodaan agama tidak terbukti. Tidak terbukti bahwa Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama," ujar pengacara Ahok, Trimoelja D Soerjadi di Auditorium, Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Dia mengatakan, jaksa juga menyatakan, kegaduhan itu muncul setelah Buni Yani mengunggah video Ahok kala berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Advertisement
Trimoelja menambahkan, pleidoi dari pihak pengacara mencapai 600an lembar. Berkas pembelaan dikerjakan lembur hingga malam.
Dia menambahkan, Ahok mengajukan pembelaan sendiri. "BTP mengajukan pembelaan sendiri. Itu nanti sekitar nggak sampai 10 menit. Kemudian Penasihat hukum tidak dibacakan smeuanya," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
"Dengan ini kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun," ujar Ketua Tim JPU Ali Mukartono saat membacakan tuntutan, Kamis 20 April 2017
Ahok, menurut Ali, terbukti bersalah dan karenanya dijerat pidana dengan Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama.