Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Treasury PT PAL Indonesia Arif Cahyana. Arif akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal perang dari PT PAL ke instansi pertahanan Filipina.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 - 2017," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (25/4/2017).
Selain Arif, penyidik KPK juga akan memeriksa dua karyawan PT Pirusa Sejati, Gatot Suratno dan Staf Keuangan PT Pirusa Sejati Elfi Guslina. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Arif.
Advertisement
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AC (Arif Cahyana)," kata Febri.
PT Pirusa Sejati diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penjualan dua unit kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL ke pemerintah Filipina. Diduga PT Pirusa menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada pejabat di PT PAL. Ashanti Sales Inc yang berbasis di Filipina merupakan perantara penjualan dua kapal tersebut.
Sebelumnya, Dirut PT PAL Indonesia Muhammad Firmansyah Arifin ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pascaoperasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK terhadap anak buahnya, General Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana (AC).
Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation. Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar US$ 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.
Pemberian US$ 25 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai US$ 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai US$ 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia (Persero).
Sebagai tersangka penerima suap, Muhammad Firmansyah Arifin, Arief Cahyana, dan Saiful Anwar disangkakan pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 uu no 31/199 diubah uu 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan terhadap Agus Nugroho, sebagai perantara dan pemberi suap, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 uu no 31/1999 diubah uu 20/2001 ttg pemberantasan tindakpidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.