Sukses

Polisi Tangkap Ketua Koperasi Terkait Pungli Pelabuhan Samarinda

Penangkapan Jafar dilakukan karena yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Ketua Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Ghafar (JAG). Yang bersangkutan ditangkap karena diduga terkait kasus dugaan pungutan liar bongkar muat Pelabuhan Peti Kemas Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan, penangkapan terhadap Ketua Komura JAG yang telah berstatus sebagai tersangka itu dilakukan pada Minggu 23 April 2017 lalu.

"Yang bersangkutan kami tangkap di sebuah hotel di kawasan Cakung, Jakarta Timur," kata Agung saat dihubungi di Jakarta, Selasa (25/4/2017).

Menurut dia, penangkapan Jafar dilakukan karena yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik. "Tersangka juga sudah dilakukan penanahanan," ucap Agung.

Ditambahkan, selama ini tersangka kerap berpindah-pindah tempat guna menghindari kejaran dari petugas.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan Ketua Komura JAG sebagai tersangka atas kasus pungutan liar bongkar muat Pelabuhan Peti Kemas Palaran. Ia beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Selain JAG, polisi juga telah menentapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yakni sekretaris Komura Dwi Harianto, NA, dan AB yang diduga melakukan pemerasan di lapangan.

Dugaan pungli ini berawal saat penyidik mengamankan Rp 6,1 miliar di dalam kantor Komura. Kemudian, berdasarkan hasil pendalaman, penyidik juga menggerebek rumah milik tersangka Dwi dan mendapatkan dokumen-dokumen aliran dana, mobil mewah sebanyak sembilan unit, serta lima unit rumah.

Belakangan penyidik juga mendapatkan kembali nominal yang sangat besar dalam sebuah deposito yakni Rp 326 miliar. Hingga saat ini penyidik masih menelusuri asal usul uang dalam deposito.