Liputan6.com, Jakarta - Pengacara terdakwa dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, I Wayan Sidarta, menilai kegaduhan perkara Al Maidah 51 dipicu oleh posting-an Buni Yani. Buni Yani mengunggah penggalan video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan disertai tulisan provokatif.
Beberapa orang menuduh Ahok telah menodai agama setelah melihat posting-an Buni Yani. Karena itu, pengacara Ahok minta Buni Yani bertanggung jawab atas kegaduhan ini.
"Sebab, sebelum adanya unggahan Buni Yani yang menghilangkan kata 'pakai' dan ditambahi dengan komentar apa pun, tidak ada reaksi, tidak ada komentar, tidak ada keberatan, tidak ada kegaduhan," ujar Wayan saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Advertisement
Selain itu, ucap dia, terjadi beberapa aksi di Jakarta yang menuntut Ahok diadili setelah melihat posting-an Buni Yani. Beberapa orang juga berbondong-bondong mendatangi kantor polisi untuk melaporkan Ahok atas tudingan menghina ulama dan menistakan agama.
"Unggahan Buni Yani-lah yang digunakan sebagai pintu masuk, yang melahirkan protes dan tekanan berikutnya," kata Wayan.
Atas dasar itu, dia berpendapat Buni Yani yang seharusnya menjadi orang paling bertanggung jawab atas kegaduhan tersebut.
"Jelaslah sudah pertanggungjawaban atas segala akibat yang ditimbulkan, karena unggahan Buni Yani harus ditanggung oleh dirinya sendiri Buni Yani, tidak boleh dibebankan lagi kepada BTP (Basuki Tjahaja Purnama) atau Ahok)," ujar Wayan menegaskan.