Liputan6.com, Jakarta - Tim penasihat hukum terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta majelis hakim untuk memvonis bebas kliennya. Hal itu disampaikan dalam kesimpulan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan pada persidangan ke-21.
"Memohon agar majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan, menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar salah satu penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang dalam persidangan, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/4/2017).
Menurut dia, Ahok tidak pernah ada niatan untuk menodai agama saat berpidato dan sempat mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 sebagaimana Pasal 156a KUHP.
Advertisement
Hal itu juga dibuktikan melalui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menggunakan Pasal 156a KUHP. Ahok juga dianggap tidak terbukti menghina golongan tertentu sebagaimana Pasal 156 KUHP yang menjadi pasal alternatif kedua dalam dakwaannya.
"(Memohon agar majelis hakim) menyatakan membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua," ucap Tommy.
Tak hanya itu, dia meminta agar nama baik Ahok dipulihkan karena kasus ini.
"Menyatakan barang bukti yang disampaikan Ahok tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Ahok dan membebankan biaya perkara kepada negara," kata Tommy.