Sukses

Olah TKP Kecelakaan Puncak, Polisi Pakai Teknologi Canggih

Teknologi ini untuk mengakurasikan hasil penyelidikan dan penyidikan kecelaakaan maut Puncak Bogor.

Liputan6.com, Bogor - Guna mempermudah ungkap penyebab kecelakaan maut di Puncak Bogor, Korlantas Polri kembali olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan teknologi canggih. Olah TKP ketiga kalinya ini polisi menggunakan peralatan 3D Laser Analysis.

Kasubid Penyidikan Laka Lantas Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri AKBP Dedy Soehartono mengatakan, teknologi ini untuk mengakurasikan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus kecelakaan.

Menurut Dedy, alat ini mampu merekonstruksi proses terjadinya kecelakaan secara visual, mulai dari awal hingga akhir. Sehingga kesempatan untuk memperoleh petunjuk awal sebuah kasus semakin besar.

"Dari visualisasi ini nanti bisa diketahui mulai dari awal hingga titik akhir proses kecelakaan. Dari kecepatan pun bisa diketahui," terang Dedy, Bogor, Selasa (25/4/2017).

Dengan deteksi gelombang sonar, Dedy melanjutka, alat ini mampu mengukur kecepatan kendaraan hingga menyebabkan tabrakan yang berakibat kerusakan fatal.

Namun, Dedi menyebutkan, hasil penyelidikan dengan alat ini baru analisis, dan baru akan keluar dua hari setelah dilakukan analisis.

"Tingkat akurasi alat ini 99 persen, sehingga hasilnya seperti kejadian nyata," dia menegaskan.

Menurut Dedy, penggunaan alat ini baru pertama kali digunakan di Indonesia. 3D Laser Scanner Analysis merupakan alat pabrikan Amerika Serikat.

Pasca-kecelakaan maut bus pariwisata Po HS Transport, tim Korlantas Polri sudah olah TKP tiga kali. Antara lain menggunakan metode Traffic Accident Analysis, Fotogrametri, dan terakhir 3D Laser Analysis.

Kecelakaan maut bus pariwisata Po HS Transport terjadi di Tanjakan Selarong, Jalan Raya Puncak Bogor, pada Sabtu 22 April 2017. Tabrakan beruntun ini memakan empat korban jiwa dan melukai enam orang.

Sopir bus tersebut sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan maut ini. Hasil penyelidikan sementara, bus tersebut tidak layak jalan. Selain itu, tidak ada kelengkapan surat kendaraan.

Â